DPR Soroti Putusan MK Soal Kuota Perempuan di Partai Politik
- 29 Mei 2026 16:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan
- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai putusan MK harus dipahami bukan sekadar penegakan aturan administratif
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota perempuan dalam pemilu. Putusan itu mewajibkan partai memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi bagi partai yang melanggar ketentuan tersebut. Partai dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mengatakan, putusan memperkuat demokrasi inklusif. Menurutnya, keterlibatan perempuan penting dalam sistem politik nasional.
“Putusan MK akan menjadi bagian revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Fraksi PKB siap membahas revisi aturan tersebut,” kata Eka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi inisiatif DPR RI. Langkah itu dinilai memperkuat pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026. Putusan mempertegas sanksi bagi partai yang mengabaikan afirmasi perempuan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, meminta kaderisasi perempuan diperkuat. Menurutnya, demokrasi tidak hanya soal pemenuhan angka keterwakilan.
Ia menilai kualitas dan integritas perempuan perlu menjadi perhatian partai politik. Kesempatan perempuan terlibat dalam kebijakan publik juga harus diperluas.
“Demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif dan berkualitas. Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam pengambilan kebijakan,” ujar Anis.
Anis juga mengingatkan penerapan sanksi dilakukan secara proporsional dan adil. Ia berharap aturan baru tidak mengurangi pilihan politik masyarakat.
Penguatan kaderisasi perempuan dinilai menjadi fokus penting ke depan. Langkah itu dianggap lebih efektif dibanding sekadar pemenuhan administratif partai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....