MK Ancam Coret Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan, Golkar Mengaku Siap

  • 29 Mei 2026 08:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Golkar sejak lama telah menjadikan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari desain politik partai
  • MK menegaskan partai politik wajib memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif

RRI.CO.ID, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban kuota sebanyak 30 persen perempuan di pencalonan legislatif mulai memicu respons politik. Di tengah ancaman diskualifikasi bagi partai yang melanggar, Partai Golkar mengaku paling siap menghadapi aturan baru tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Idrus Marham, mengatakan perempuan bukan sekadar pemenuhan administrasi pemilu. Menurutnya Golkar sejak lama telah menjadikan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari desain politik partai.

“Golkar sudah lama menyiapkan kaderisasi perempuan. Jadi putusan MK ini bukan ancaman bagi kami, justru momentum memperkuat demokrasi yang lebih sehat dan modern,” kata Idrus Marham di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Seperti diketahui, MK menegaskan partai politik wajib memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif. Jika syarat itu tidak terpenuhi di suatu daerah pemilihan (dapil), maka partai terancam tidak bisa menjadi peserta pemilu di dapil tersebut.

Putusan tersebut mempertegas aturan afirmasi perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik. Bedanya, kini MK memberikan konsekuensi yang jauh lebih keras berupa ancaman diskualifikasi.

Idrus menyebut Golkar termasuk partai yang sejak awal menjadi pelopor affirmative action keterwakilan perempuan dalam politik nasional. Menurutnya, komitmen itu sudah dibangun sejak regulasi kuota perempuan pertama kali masuk dalam sistem politik Indonesia.

“Jangan lagi demokrasi kita setengah hati. Kalau bicara kesetaraan, maka perempuan harus diberi ruang politik yang nyata, bukan hanya jadi pelengkap saat pemilu,” ujarnya.

Ia menilai putusan MK akan menjadi ujian serius bagi partai politik. Selama ini, perempuan hanya menjadikan kuota perempuan sebagai formalitas administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

Namun Idrus optimistis mayoritas partai sebenarnya sudah memahami pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Karena itu, fokus ke depan bukan lagi sekadar mengejar angka 30 persen, melainkan meningkatkan kualitas kaderisasi perempuan.

“Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kuat. Lalu substantif dan dekat dengan kebutuhan rakyat,” katanya.

MK menilai sanksi administratif selama ini belum efektif meningkatkan keterwakilan perempuan secara nyata di parlemen. Mahkamah meminta KPU menolak atau menggugurkan pencalonan partai politik di dapil tertentu apabila syarat kuota perempuan tidak terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....