Kemenpar Targetkan Sistem Verifikasi Digital Akomodasi Beroperasi Juni 2026

  • 28 Mei 2026 09:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sistem tersebut dikembangkan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha resmi
  • Dalam implementasinya nanti, pengelola akomodasi wajib mengisi tiga data utama untuk proses verifikasi otomatis melalui sistem OSS pemerintah
  • Kementerian Pariwisata juga menegaskan platform OTA nantinya tidak boleh lagi memasarkan akomodasi tanpa izin usaha yang sah

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan sistem verifikasi digital akomodasi berbasis Application Programming Interface (API) mulai beroperasi pada Juni 2027 mendatang. Sistem tersebut dikembangkan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha resmi.

Dikutip dalam laman, kemenpar.go.id, Kamis, 27 Mei 2026. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pengembangan sistem dilakukan bersama mitra Online Travel Agent atau OTA di Indonesia. Menurutnya, penataan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem pariwisata sekaligus menciptakan tata kelola digital yang lebih baik.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Widiyanti.

Ia menambahkan, sistem API saat ini masih dalam tahap pengembangan internal. Nantinya, diintegrasikan bersama platform OTA mitra.

Dalam implementasinya nanti, pengelola akomodasi wajib mengisi tiga data utama untuk proses verifikasi otomatis melalui sistem OSS pemerintah.

Ketiga data tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha.

Widiyanti menjelaskan sistem tersebut akan membantu OTA memverifikasi legalitas usaha akomodasi secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, wisatawan juga diharapkan memperoleh informasi jelas mengenai status legalitas akomodasi yang ditampilkan pada platform digital.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin,” katanya. Menurutnya, apabila data usaha tidak sesuai maka pengajuan pengelola akomodasi dapat ditolak oleh sistem secara otomatis.

Kementerian Pariwisata juga menegaskan platform OTA nantinya tidak boleh lagi memasarkan akomodasi tanpa izin usaha yang sah. Apabila ditemukan merchants tanpa legalitas resmi, Kemenpar akan meminta OTA menghentikan aktivitas penjualan atau melakukan delisting dalam dua bulan.

Sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan sosialisasi dan coaching clinic bersama pemerintah daerah serta sembilan mitra OTA di berbagai wilayah. Program tersebut berhasil meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha akomodasi pariwisata di Indonesia.

Data Kementerian Pariwisata per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi terdaftar di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Kategori vila tercatat menjadi jenis akomodasi dengan pertumbuhan legalitas tertinggi mencapai 76,4 persen dalam periode tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....