Kemenpar Tertibkan Akomodasi Agen Perjalanan Daring
- 26 Mei 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pariwisata memutuskan untuk menertibkan izin usaha akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan daring (OTA) dalam rangka mewujudkan industri pariwisata adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
- Jumlah unit usaha dengan NIB terdaftar pada akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen yang terjadi sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026.
- Dengan penertiban ini, merchants/host akomodasi jangka pendek akan melalui proses verifikasi untuk memastikan bahwa perizinan perusahaannya telah terdaftar sebelum beroperasi di platform online capital agents.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pariwisata memutuskan untuk menertibkan izin usaha akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan daring (OTA). Penertiban ini dalam rangka mewujudkan industri pariwisata adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut, penertiban ini bukan untuk membatasi ataupun menghambat kegiatan usaha. Namun lebih kepada penataan kepentingan sektor pariwsata jangka panjang.
"Kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata," ujar Widiyanti dalam keterangan pers di Kantor Kemenpar, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Widiyanti, penertiban ini diharapkan dapat melindungi hak dan kepuasan konsumen. Selain itu juga menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertata, menjadi model praktik baik bagi sektor lainnya.
Kemenpar, lanjut Widiyanti, telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan dari hilir ke hulu dengan sembilan mitra OTA. Tujuannya untuk melakukan komunikasi dan implementasi regulasi kepada merchant/host.
Peninjauan lapangan dilakukan Kemepar di lima provinsi prioritas yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Ada pula Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah tahun lalu.
Setelah peninjauan, upaya berikutnya dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi dan coaching clinic berkala bagi pelaku usaha. Menurut Widiyanti, terdapat lebih dari 1.500 peserta telah terlibat dalam penyelenggaraan enam coaching clinic di tahun 2026.
Kemenpar pun turut melakukan verifikasi status perizinan merchant/host melalui form usaha akomodasi. Tujuannya untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing.
Widiyanti mengatakan, seluruh upaya telah berdampak pada peningkatan signifikan terkait jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar. Selain itu juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan data OSS, jumlah unit usaha dengan NIB terdaftar pada akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen. Peningkatan terjadi sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026.
Pada pendaftaran izin berusaha kategori akomodasi jenis villa turut mencatat peningkatan terbesar. Peningkatan tersebut mencapai 76,1 persen.
"Salah satu upaya kami lainnya untuk jangka panjang adalah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Ini terintegrasi dengan data OSS bekerja sama dengan para online capital agents," ucap dia.
Melalui sistem ini, merchants/host akomodasi jangka pendek akan melalui proses verifikasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa perizinan perusahaannya telah terdaftar sebelum beroperasi di platform online capital agents.
"Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan. Jika perlu hingga sistem dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," ucap Widiyanti.
Selain itu terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dari inisiatif penataan akomodasi jangka pendek di sektor pariwisata. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ada pula Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha.
Peraturan tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Begitu pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 berkaitan dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Khususnya dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
"Kami percaya langkah bersama ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata, sehat, dan kompetitif. Sekaligus meningkatkan kredibilitas sektor pariwisata Indonesia, serta memperkuat kepercayaan wisatawan ke depan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....