Kapan Jatuhnya Hari Tasyrik setelah Iduladha? Ini Penjelasan dan Jadwalnya
- 27 Mei 2026 11:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Pada 2026, Hari Tasyrik diperkirakan berlangsung pada 28–30 Mei 2026.
- Penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan selama Hari Tasyrik berlangsung.
RRI.CO.ID, Jakarta – Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah. Hari tersebut jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika dihitung berdasarkan kalender tahun 2026, maka Hari Tasyrik akan jatuh tiga hari setelah 10 Dzulhijjah atau Rabu, 27 Mei 2026. Yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026.
Melansir laman MUI, Secara bahasa, Tasyrik atau Tasyriq berasal dari kata “syarraqa”. Kata tersebut bermakna matahari terbit, menjemur sesuatu, atau menghadap ke arah timur.
Makna bahasa itu berkaitan dengan sinar matahari dan proses penjemuran. Karena itu, istilah Tasyrik lekat dengan aktivitas pasca penyembelihan hewan kurban.
Dalam kitab Lisan al-Arab, Syekh Ibnu Manzur menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama. Perbedaan itu membahas asal penamaan Hari Tasyrik.
Pendapat pertama menyebut nama Tasyrik berasal dari tradisi menjemur daging kurban. Daging dijadikan dendeng agar dapat disimpan lebih lama.
Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat belum mengenal teknologi pendingin seperti kulkas. Karena itu, penjemuran menjadi cara penyimpanan daging paling efektif.
Cara tersebut membantu masyarakat menyimpan daging kurban dalam waktu panjang. Daging itu kemudian menjadi cadangan makanan untuk dikonsumsi.
Pendapat kedua menyebut penamaan Tasyrik berkaitan dengan waktu penyembelihan kurban. Penyembelihan dilakukan setelah matahari terbit pada hari tersebut.
Imam An-Nawawi menjelaskan Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Nahar. Penamaan itu dikaitkan dengan kebiasaan menjemur daging kurban di bawah matahari.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mencatat adanya perbedaan pandangan ulama. Sebagian menyebut dua hari, sedangkan lainnya menetapkan tiga hari Tasyrik.
Meski demikian, pendapat yang umum digunakan menetapkan Tasyrik yakni selama tiga hari. Ketiganya berlangsung pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Apa yang Tidak Diperbolehkan di Hari Tasyrik?
Melansir NU Online, hari Tasyrik identik dengan larangan berpuasa bagi umat Islam. Larangan itu berkaitan dengan momentum menikmati rezeki pada hari kurban, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis riwayat Muslim.
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: "Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikrullah ta’ala (berdizikir/mengingat Allah)," (HR Muslim).
Pernyataan serupa juga tertuang dalam hadis riwayat Bukhari tentang larangan berpuasa pada Hari Tasyrik. Kecuali bagi mereka yang berhaji dan tidak mendapat hewan hadyu (hewan ternak yang dikirim ke Mekkah).
التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859)
Anjuran Amalan di Hari Tasyrik
Selain menikmati rezeki berupa hidangan dan yang lainnya, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ibadah. Amalan itu meliputi zikir, doa, sedekah, dan mempererat silaturahmi.
Takbir setelah salat fardu atau Takbir Muqayyad juga dianjurkan sebagai bentuk syukur dan pengagungan kepada Allah. Selain itu, pada rentang waktu Hari Tasyrik, umat Islam juga masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....