Ditjen Imigrasi Laporkan Penurunan Kasus Perdagangan Orang hingga 65 Persen
- 27 Mei 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat kasus TPPO lintas negara di Indonesia turun 65,92 persen sepanjang periode 2003–2025
- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengingatkan penurunan kasus TPPO tidak boleh membuat pemerintah lengah mengawasi pekerja migran nonprosedural.
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama beberapa tahun terakhir. Disebutkan bahwa kasus TPPO lintas negara pada periode 2003-2005 turun hingga 65,92 persen.
Meski begitu, ditegaskan bahwa ancaman perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Selasa 26 Mei 2026 di Jakarta.
Menurut dia, penurunan kasus TPPO tidak bisa membuat pihaknya lengah mengawasi pekerja migran nonprosedural. “Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena tingkat kerentanan masih sangat tinggi,” ujarnya.
Hendarsam mengungkapkan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia. Sedangkan di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur termasuk wilayah paling rentan terhadap praktik TPPO lintas negara.
“Karena itu, kami menerapkan pengawasan berlapis sejak pengajuan paspor di desa hingga pengawasan WNI di luar negeri,” ucapnya. Strategi tersebut, lanjut dia, diperkuat dengan pembinaan kepada 885 Desa Binaan Imigrasi yang diawasi 446 petugas pembina desa.
Hendarsam mengatakan Ditjen Imigrasi mengintegrasikan sistem BCM, SOI, dan SIMKIM untuk mendeteksi warga berisiko secara real-time. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang lintas negara di Indonesia.
“Pendekatan edukasi dan profiling berhasil mencegah keberangkatan 7.414 pekerja migran Indonesia nonprosedural sepanjang 2025,” ujarnya. Sedangkan jumlah penolakan paspor nonprosedural turun 63,97 persen, dan penundaan keberangkatan menyusut 67,85 persen.
Hendarsam mengatakan fungsi keimigrasian luar negeri diperkuat melalui validasi izin tinggal dan penerbitan SPLP bagi WNI bermasalah. Sepanjang 2023–2025, lebih dari 27 ribu SPLP diterbitkan, mayoritas untuk membantu pemulangan WNI dari Malaysia.
“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” ucapnya. Khususnya dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....