KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Pengawasan Komnas HAM

  • 25 Mei 2026 20:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menekankan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk fungsi penyidikan dan pengawasan mendadak.
  • Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM masih menjalani uji publik untuk menyerap berbagai masukan masyarakat.
  • Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menepis anggapan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menekankan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk fungsi penyidikan dan pengawasan mendadak. Penguatan kewenangan tersebut mencakup pemantauan mendadak di lokasi penahanan imigrasi, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM masih menjalani uji publik untuk menyerap berbagai masukan masyarakat. Masukan tersebut berasal dari akademisi, pakar, jurnalis, hingga lembaga HAM di sejumlah daerah yang menjadi lokasi pembahasan.

“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow rangkaian uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kegiatan tersebut menjadi bagian penyusunan revisi UU HAM dengan melibatkan akademisi, pakar, jurnalis, serta lembaga HAM nasional,” kata Novita Ilmaris saat diwawancarai awak media di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Novita menegaskan rangkaian uji publik revisi UU HAM telah di gelar di sejumlah universitas di Yogyakarta dan Semarang bersama akademisi. Selain itu, pembahasan revisi UU HAM juga dilakukan melalui forum Kelas HAM, diskusi kampus, hingga bedah RUU bersama tim perumus pemerintah nasional.

“Kita sudah melaksanakan uji publik di beberapa tempat, di antaranya di Kementerian HAM. Kemudian ada di dua kampus yaitu di Yogya dan di Semarang,” ujarnya.

Novita mengatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 untuk segera dibahas bersama DPR RI. Pemerintah berharap pembahasan revisi Undang-Undang HAM dapat rampung dan disahkan menjadi regulasi baru pada tahun ini.

“Revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan segera dibahas bersama DPR. Kami menargetkan pembahasan revisi UU HAM dapat segera rampung untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia nasional,” ucap Novita Ilmaris.

Sementara, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menepis anggapan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Menurut dia, substansi rancangan justru memperkuat fungsi dan kewenangan lembaga tersebut.

“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” ujar Ifdhal.

Ia menambahkan penguatan Komnas HAM dilakukan melalui penambahan kewenangan penyidikan, pemanggilan paksa, hingga pendapat hukum dalam persidangan nasional. Revisi UU HAM juga menambahkan kewenangan pemantauan mendadak ke lokasi penahanan imigrasi, kepolisian, dan kejaksaan nasional.

“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan. Seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” ucap Ifdhal.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah mengatakan forum komunikasi dibentuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus HAM nasional. Forum tersebut melibatkan lembaga HAM nasional tematik guna meningkatkan sinergi pengawasan serta perlindungan hak asasi masyarakat.

“Hal yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM. Ini juga termasuk lembaga HAM nasional tematik,” kata Siti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....