Puluhan Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup, Mendag Sebut Masalah Perizinan
- 25 Mei 2026 16:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mendag Budi Santoso menyebut polemik penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan perizinan daerah.
- Aspek perizinan minimarket disebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
- Pemerintah masih mendalami persoalan dan melakukan koordinasi internal terkait penutupan gerai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan aspek administrasi. Mendag Budi Santoso mengatakan, aspek perizinan berada dalam kewenangan pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah masih mendalami persoalan yang berkembang di wilayah tersebut. Kemendag turut melakukan koordinasi internal untuk mencermati informasi mengenai penutupan gerai itu.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen, ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 25 Mei 2026.
Budi mengatakan, pendirian minimarket harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah. Menurutnya, pelaku usaha perlu menyesuaikan kegiatan usaha dengan regulasi pemerintah daerah setempat.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin," ujar Budi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara kegiatan operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah gerai dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai aturan daerah.
Usai peristiwa tersebut, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah menggelar aksi penyampaian pendapat di kantor pemerintah daerah. Aksi itu dilakukan setelah muncul kekhawatiran pekerja terkait potensi dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....