Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polri Mengungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
- 24 Mei 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Metro Jaya ungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1-22 Mei 2026
- Sebanyak 173 tersangka ditangkap dalam kasus curat, curas, dan curanmor
- Penasihat Ahli Kapolri menilai penindakan harus tegas, profesional, dan terukur
RRI.CO.ID, Jakarta - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda mengapresiasi pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan. Ia menilai, langkah kepolisian menangani kejahatan merupakan kewajiban dari Polri.
“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Kejahatan jalanan, kata dia, dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di ruang publik sehari-hari. Karena itu, penindakan terhadap pelaku dinilai perlu dilakukan secara tegas dan terukur.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah kepolisian ini melindungi masyarakat luas," katanya.
Prof Juanda menjelaskan,tugas Polri menjaga keamanan memiliki dasar hukum yang jelas dalam konstitusi. Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, kewenangan kepolisian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut mencakup tindakan kepolisian dan diskresi sesuai koridor hukum berlaku.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi. Sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan hak asasi manusia," ucapnya.
Ia menekankan setiap tindakan kepolisian tetap harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum juga tidak boleh keluar dari prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Menurutnya, pengungkapan kasus kejahatan jalanan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Terlebih, tindak kriminal jalanan kerap memicu keresahan karena terjadi di ruang publik.
Prof Juanda menambahkan kehadiran Polri saat gangguan kamtibmas merupakan amanat konstitusi dan undang-undang. Karena itu, langkah penegakan hukum harus terus dilakukan demi menjaga rasa aman masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....