Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Tragedi KRL di Bekasi Timur

  • 22 Mei 2026 06:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka kecelakaan KRL di Bekasi Timur.
  • Penyidik menilai kendaraan mati mesin di tengah rel akibat kelalaian pengemudi saat melintas perlintasan sebidang.
  • Perkara diproses sebagai tindak pidana ringan tanpa penahanan karena tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka

RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka kecelakaan KRL di Bekasi Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai pengemudi lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp1 juta,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurutnya, kecelakaan terjadi saat taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda, Bekasi Timur. Kendaraan tersebut mendadak berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel kereta.

“Tak lama kemudian, kereta CLI-125.1212 dari arah barat menabrak kendaraan tersebut. Benturan itu menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan rangkaian kereta,” katanya.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard Rudolf Passelima. Penyidik menilai insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan tersebut. Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring,” ucapnya.

Gefri menjelaskan perkara nantinya diproses melalui mekanisme sidang hakim tunggal sesuai kategori tipiring. Keputusan akhir akan ditentukan hakim berdasarkan hasil penilaian fakta persidangan.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, hingga saksi ahli ATPM. Polisi juga memastikan masinis KRL tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut.

Hal itu merujuk Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Sebelumnya, kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026 malam. Insiden tersebut sempat mengganggu perjalanan kereta lintas Bekasi hingga Cikarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....