Menteri Purbaya Ungkap Perusahaan Sawit 'Nakal' Manipulasi Harga
- 21 Mei 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendeteksi kecurangan under invoicing pada perusahaan sawit
- 2. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas untuk perusahaan nakal
- 3. Pemerintah membentuk badan khusus ekspor dari perusahaan BUMN yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
RRI.CO.ID, Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap lebih dari 10 perusahaan sawit (CPO) 'nakal' yang memanipulasi harga alias under invoicing. Biasanya praktik tersebut dalam kegiatan ekspor dan impor, dimana importir membayar lebih tinggi ketimbang harga sebenarnya.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Ada 10 perusahaan besar, kalau saya sebutkan lebih dari 10 perusahaan, tiga pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih,” kata Menteri Purbaya dalam kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menteri Purbaya tidak membeberkan perusahaan nakal tersebut. Namun ia memberi contoh cara perusahaan sawit nakal tersebut dalam memanipulasi harga.
Ada satu perusahaan di Indonesia mencatatkan harga ekspor sebesar USD 2,6 juta Rp42,59 miliar. Sedangkan harga yang dibayarkan oleh pengimpor di Amerika Serikat USD 4,2 juta (Rp74,63 miliar ), atau ada perbedaan harga hingga 57 persen.
“Ada yang lebih gila lagi, ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya USD1,44 juta, di sana USD4 jutaan, jadi berubah harga 200 persen. Kita mau detensi kapal per kapal,” katanya.
“Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga, ekspor ke Amerika misalnya. Jadi harganya di sini berapa itu cuma seperempat atau sepertiga yang di Amerika, jadi incomenya rendahkan , di sini jadi saya rugi banyak,” ujarnya seraya membuka dokumen.
Disinggung terkait sanksi untuk perusahaan nakal, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, ada tim di lapangan yang masih bekerja.
“Sudah jalan sejak 2-3 bulan, saya masih menunggu laporan dan tim sudah jalan. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dan BPKP menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun kebelakang,” kata Purbaya menegaskan.
Menteri Purbaya mengatakan, selain CPO ada perusahaan lainnya juga melakukan kecurangan dalam kegiatan ekspor. Oleh sebab itu, pihaknya memberi laporan kepada Presiden Prabowo atas temuan tersebut.
“Ini baru CPO nanti ada batu bara juga. Kalau saya tarik berapa tahun ke belakang panen saya,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan praktik curang under invoicing, dalam kurun waktu 34 tahun atau sejak sejak 1991 hingga 2024. Akibatnya negara mengalami kerugian besar Rp 15.400 triliun.
“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Presiden Prabowo pada pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPR/MPR, Rabu, 20 Mei 2026.
Oleh sebab itu pemerintah membentuk badan khusus ekspor dari perusahaan BUMN yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan akan mengelola dan mengawasi ekspor pada komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menggodok instrumen regulasi. Airlangga memastikan regulasi akan rempung sebelum 1 Juni 2026.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan. Juga akan disiapkan dan akan, sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” kata Menteri Airlangga usai menghadap Presiden Prabowo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....