Kemendikdasmen Pastikan SPMB Bebas Praktik Jual Beli Kursi
- 21 Mei 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penguncian data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan untuk cegah penambahan atau jual beli kursi.
- Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh anak yang mendaftar tetap mendapat kuota SPMB.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terhindar dari praktik jual beli kursi. Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
Gogot mengatakan, sistem saat ini telah dirancang untuk mencegah terjadinya praktik tersebut. Pihaknya telah melakukan pendampingan intensif ke seluruh dinas pendidikan daerah ntuk melakukan perhitungan daya tampung sekolah secara akurat.
Sistem tersebut meliputi penguncian data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah juknis ditetapkan. Dengan penguncian tersebut, penambahan jumlah kursi secara ilegal di sekolah dipastikan tidak bisa terjadi.
Untuk jenjang SD dan SMP, juknis ditetapkan bupati atau wali kota. Sementara SMA dan SMK ditetapkan gubernur.
"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya. Jadi tidak mungkin ada kursi tambahan," kata Gogot dalam agenda Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Sekolah juga diwajibkan mengumumkan kuota daya tampung yang tersedia secara transparan melalui laman resmi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi harus mencantumkan nama siswa yang diterima maupun yang tidak diterima secara jelas. Dengan sistem seperti ini, jumlah siswa yang diterima akan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Pengumuman penerimaan itu nanti menyebutkan namanya yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi tidak mungkin ada selipan atau titipan," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mencarikan sekolah bagi anak yang tidak lolos di sekolah pilihan awalnya. Siswa dapat disalurkan ke sekolah negeri lain atau sekolah swasta yang masih memiliki daya tampung.
Bagi siswa kurang mampu, Gogot mendorong pihak pemerintah daerah untuk memberikan subsidi untuk masuk ke sekolah swasta. Langkah ini memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak pendidikan meski tidak diterima di sekolah negeri.
"53 dari 78 kabupaten/kota udah memberikan bantuan untuk di sekolah swasta. Jadi kalau tidak terima di sekolah negeri, calon murid bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Intinya, kata Gogot, semua anak yang mendaftar pasti akan mendapat tempat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Sehingga, diharapkan bisa menjamin penambahan atau jual beli kursi tidak terjadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....