Utamakan Etika di Jalan, Ini 8 Panduan Teknis Pengawalan Terbaru dari Korlantas
- 21 Mei 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas Polri menegaskan delapan panduan teknis pengawalan lalu lintas bagi seluruh personel.
- Petugas diminta mengedepankan etika, komunikasi persuasif, dan sikap santun saat bertugas.
- Penggunaan strobo dan sirene diminta tidak dilakukan secara berlebihan di jalan raya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Korlantas Polri menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam pengawalan lalu lintas di lapangan. Penekanan tersebut disampaikan dalam Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan meminta personel mengedepankan sikap santun saat bertugas. Komunikasi persuasif juga harus dilakukan tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Mencermati pentingnya profesionalisme pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya, materi pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik saat bertugas,” ujarnya saat membuka pelatihan di Pusdik Lalu Polri, Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Korlantas Polri kembali menegaskan delapan panduan teknis pelaksanaan pengawalan lalu lintas bagi seluruh personel. Panduan tersebut disusun agar pengawalan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut delapan panduan teknis pengawalan lalu lintas yang disampaikan Korlantas Polri:
- Petugas wajib membawa surat perintah sebelum melaksanakan pengawalan di lapangan.
- Personel dilarang melakukan gerakan zig-zag agresif saat membuka jalur kendaraan.
- Petugas wajib memberikan prioritas kepada kendaraan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Penggunaan lampu strobo tidak boleh dilakukan secara berlebihan di jalan raya.
- Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan keadaan darurat.
- Personel wajib melakukan gestur sopan dan beretika kepada pengguna jalan lainnya.
- Petugas dapat menggunakan pengeras suara dengan cara santun saat meminta jalur.
- Seluruh personel wajib menaati aturan lalu lintas dan meminimalkan pelanggaran di jalan.
“Petugas harus memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134. Pengawalan juga harus dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Seluruh personel diwajibkan menaati aturan lalu lintas selama menjalankan pengawalan di lapangan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan pelayanan publik dan menekan risiko kecelakaan kerja petugas.
“Petugas harus melakukan gestur yang sopan dan beretika kepada pengguna jalan lainnya. Seluruh personel wajib meminimalkan pelanggaran saat melaksanakan pengawalan,” ucapnya.
Korlantas Polri berharap sertifikasi kompetensi tersebut meningkatkan kualitas personel pengawalan lalu lintas di Indonesia. Pelatihan juga diharapkan memperkuat pelayanan humanis kepada masyarakat di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....