Presdien Ungkap Kerugian Rp15.400 Triliun dari Manipulasi Ekspor
- 21 Mei 2026 06:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presdien Ungkap Kerugian Rp15.400 Triliun dari Manipulasi Ekspor
- Kerugian Rp15.400 Triliun dari Manipulasi Ekspor
RRI.CO.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor telah merugikan Indonesia hingga USD908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun. Kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu 1991 hingga 2024.
Menurut Presiden, praktik tersebut meliputi under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing. Praktik ini dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri.
“Selama 34 tahun yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga sebenarnya. Sementara under-counting adalah pencatatan jumlah barang lebih rendah dari kondisi riil.
Sedangkan transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus. Presiden mengatakan praktik tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujarnya.
"Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri. Dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya."
Presiden menegaskan data tersebut berasal dari catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, manipulasi data mungkin terjadi di dalam negeri, tetapi sulit disembunyikan di negara tujuan ekspor karena seluruh transaksi tetap tercatat.
“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10 ribu ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5 ribu ton. Bisa di Indonesia, tapi di sana tidak bisa karena dicatat,” katanya.
Presiden Prabowo menyebut praktik kecurangan itu terjadi di berbagai sektor komoditas strategis nasional. Termasuk kelapa sawit dan paduan besi.
Selain manipulasi dokumen, Presiden juga menyoroti praktik penyelundupan melalui pelabuhan yang dinilai turut merugikan negara. Karena itu, ia meminta pembenahan lembaga strategis, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga mengingat kembali kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru yang pernah menyerahkan pengelolaan kepabeanan kepada pihak swasta akibat buruknya tata kelola saat itu.
“Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menilai langkah Presiden memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Qodari menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Qodari, penguatan pengawasan ekspor menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kekayaan nasional agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....