Marak Kasus Penyalahgunaan NIK untuk Pengajuan Pinjol, Begini Cara Cek Status KTP

  • 21 Mei 2026 09:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Masyarakat Indonesia saat ini dihantui rasa ketakutan penyalahgunaan data pribadi di era digital.
  • Simak cara cek status KTP digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak
  • Salah satu cara utama untuk mengetahui KTP digunakan untuk pinjaman adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia saat ini dihantui rasa ketakutan penyalahgunaan data pribadi di era digital. Terlebih, belakangan ini marak kasus penyalahgunaan NIK KTP milik orang lain untuk diajukan pinjaman online (pinjol).

Simak cara cek status KTP digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak dalam artikel ini. Modus kejahatan ini, biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi, phishing, penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah ke platform tertentu.

Pemerintah melalui OJK mengimbau, masyarakat perlu secara berkala mengecek apakah identitasnya digunakan untuk aktivitas pinjaman atau kredit tanpa izin. Salah satu cara utama untuk mengetahui KTP digunakan untuk pinjaman adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Lewat SLIK OJK ini, nantinya masyarakat dapat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama pribadi masing-masing. Berikut cara cek status KTP digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak:

• Masuk ke laman resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id

• Pilih menu Pendaftaran

• Isi data diri lengkap, termasuk: Jenis debitur, Kewarganegaraan, Jenis identitas, dan Nomor identitas (NIK)

• Unggah foto identitas dan selfie sesuai instruksi yang diminta

• Klik Ajukan Permohonan

• Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran

• Hasil pengecekan biasanya akan dikirimkan ke email terdaftar dalam waktu sekitar 1 hari kerja.

Melalui SLIK OJK, masyarakat dapat melihat apakah ada fasilitas kredit aktif atas namanya. Baik itu, dari perbankan maupun lembaga pembiayaan resmi, namun perlu dicatat, tidak semua layanan pinjol ilegal tercatat dalam sistem ini.

Cara Cek Lewat Aplikasi Pinjol Legal

Selain melalui SLIK OJK, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung secara mandiri di aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berikut caranya:

• Download aplikasi pinjol resmi yang dicurigai.

• Pilih menu login atau opsi lupa password.

• Masukkan nomor ponsel atau email yang biasa Anda gunakan.

• Cek apakah pernah ada akun yang terdaftar menggunakan identitas kalian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....