Mentan Bongkar Tiga Dugaan Penyelewengan di Sektor Pertanian
- 30 Mei 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar tiga dugaan penyelewengan di sektor pertanian
- Dugaan kasus meliputi mafia proyek penyalahgunaan anggaran dan permainan bantuan benih
- Pemerintah menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung swasembada pangan
- Kementerian Pertanian menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku pelanggaran
- Kasus pertama terkait dugaan penipuan proyek dengan meminta uang hingga Rp300 juta
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga dugaan penyelewengan di sektor pertanian. Kasus tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Dugaan pelanggaran meliputi mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, dan permainan bantuan benih. Amran menegaskan penegakan hukum harus mendukung target swasembada pangan nasional.
Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat. "Seperti arahan Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan sehingga penegakan hukum juga harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main," kata Amran, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026
.
Kasus pertama terkait dugaan penipuan berkedok proyek Kementerian Pertanian. Seorang oknum diduga meminta uang hingga Rp300 juta kepada korban.
Menurut Amran, pelaku memanfaatkan nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran proyek yang meminta pembayaran.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem digital," katanya.
Kasus kedua menyangkut ASN Kementerian Pertanian yang diduga menyelewengkan anggaran. Nilai dugaan kerugian mencapai hampir Rp500 juta.
Kementerian telah memecat ASN tersebut sejak 7 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.
Kasus ketiga berkaitan dengan program pembibitan kelapa di lima daerah. Pemeriksaan menemukan dugaan kekurangan benih mencapai 136.795 batang.
Potensi kerugian program tersebut diperkirakan sekitar Rp3,3 miliar. Temuan berasal dari perbedaan data antara dokumen dan kondisi lapangan.
"Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani," ucap Amran.
Kementerian Pertanian telah memerintahkan pemeriksaan bersama kepolisian dan Satgas Pangan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....