SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapat Kepastian Hukum dari PTUN

  • 20 Mei 2026 16:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

Putusan dibacakan secara elektronik, Selasa, 19 Mei 2026. Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut dalam perkara tersebut.

“Menyatakan gugatan Penggugat. Tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta dalam catatan persidangan resmi.

Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun menyatakan, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasinya. Menurutnya, keputusan PTUN menjadi hadiah istimewa pada Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya. Tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI,” kata Misbakhun.

Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Depinas SOKSI tetap sah dan berlaku. Negara juga tidak memiliki kewajiban mencabut maupun mengubah keputusan administrasi tersebut.

Majelis hakim turut menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama telah selesai.

Penggugat masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding apabila tidak sepakat terhadap putusan tersebut. Meski demikian, putusan tingkat pertama dinilai telah memperkuat legitimasi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan perkara pada tingkat pertama dinyatakan selesai,” demikian keterangan dalam catatan persidangan PTUN Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....