Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama

  • 20 Mei 2026 14:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN pengelola ekspor komoditas SDA strategis.
  • Kebijakan baru disiapkan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan menekan praktik miss invoicing.
  • Seluruh transaksi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan dikelola penuh mulai 1 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan peran utama dalam transaksi ekspor komoditas strategis. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA).

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menekan praktik miss invoicing dan under invoicing dalam perdagangan ekspor.

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Airlangga Hartarto mengatakan praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan perbedaan pencatatan data perdagangan antarnegara. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan nasional.

Pemerintah juga mencatat adanya perbedaan nilai ekspor komoditas sumber daya alam antara data Indonesia dan negara tujuan ekspor. Menurut Airlangga, kondisi tersebut berdampak terhadap devisa hasil ekspor.

“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA. Antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” ujar Airlangga.

Pemerintah memutuskan pengelolaan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditugaskan negara. Airlangga mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor dan menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan validitas data perdagangan ekspor serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan tersebut turut diarahkan untuk menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi awal dilakukan melalui masa transisi selama tiga bulan.

Dalam masa transisi tersebut, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,” ucap Airlangga.

Airlangga mengatakan masa transisi kebijakan akan berlangsung selama tiga bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.

“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran. Semuanya dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....