Arus Lalu Lintas di Senayan Ramai Lancar Jelang Rapat Paripurna DPR RI KEM-PPKF 2026

  • 20 Mei 2026 08:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan KEM-PPKF 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II
  • Arus lalu lintas di sekitar Kompleks Parlemen Senayan terpantau ramai lancar meski terjadi peningkatan volume kendaraan
  • Pengamanan ketat dilakukan dengan pengerahan ratusan personel gabungan serta pemantauan udara oleh helikopter TNI dan kepolisian

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda kenegaraan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II sebagai bagian penentuan arah kebijakan anggaran nasional pemerintah.

Berdasarkan pantauan RRI.CO.ID, arus lalu lintas di sekitar kawasan Kompleks Parlemen terpantau ramai lancar. Kendaraan masih dapat bergerak dengan normal meskipun volume pengguna jalan meningkat menjelang dimulainya rapat paripurna tersebut.

Ratusan petugas gabungan mulai disiagakan di sejumlah titik strategis kawasan Kompleks Parlemen Senayan untuk memperketat pengamanan kegiatan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran serta menjaga ketertiban selama proses penyampaian pidato presiden berlangsung.

Dua helikopter milik kepolisian dan TNI terpantau melintas di kawasan Kompleks Parlemen Senayan menjelang pelaksanaan rapat paripurna DPR RI. Kehadiran armada udara tersebut menjadi bagian pengamanan serta pemantauan situasi selama agenda kenegaraan berlangsung di Gedung Nusantara.

Sementara itu, layanan bus Transjakarta yang melintas di depan Gedung DPR RI tetap beroperasi secara normal tanpa pengalihan rute. Masyarakat masih dapat memanfaatkan transportasi publik tersebut dengan nyaman karena tidak ada penutupan jalan utama.

KEM-PPKF sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi tersebut menekankan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penyusunan anggaran negara.

Ketentuan Pasal 13 ayat kedua mengatur dokumen tersebut wajib dibahas bersama DPR RI sebelum penyusunan RAPBN. Pembahasan itu menjadi bagian dari tahapan awal penentuan arah kebijakan anggaran pemerintah pada tahun berikutnya.

KEM-PPKF Tahun 2026 juga menegaskan komitmen pemerintah mempercepat pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045 mendatang. Pemerintah menargetkan terwujudnya bangsa berdaulat, maju, adil, dan makmur berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....