Harkitnas 2026 Apakah Libur? Ini Penjelasan Resminya
- 20 Mei 2026 06:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Harkitnas 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri
- Pemerintah mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” pada Harkitnas ke-118
- Upacara Harkitnas 2026 digelar serentak di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan
RRI.CO.ID, Jakarta – Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas diperingati setiap 20 Mei untuk mengenang lahirnya Boedi Oetomo tahun 1908. Pada 2026, peringatan Harkitnas memasuki usia ke-118 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Melansir pedoman resmi pemerintah dan SKB Tiga Menteri, Harkitnas 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, aktivitas pemerintahan, sekolah, perguruan tinggi, dan layanan publik tetap berjalan normal pada Rabu, 20 Mei 2026.
Berikut adalah penjelasan mengenai status libur, tema, susunan upacara, dan daftar tanggal merah Mei 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan libur nasional awal Juni 2026 untuk Hari Lahir Pancasila.
Apakah Harkitnas 2026 Libur?
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, Harkitnas bukan tanggal merah nasional. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran tetap berlangsung seperti hari kerja biasa.
Tema Peringatan Harkitnas 2026
Pemerintah mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dalam peringatan Harkitnas ke-118 tahun 2026. Tema tersebut dipilih untuk memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme menghadapi tantangan perkembangan zaman modern.
Jadwal dan Susunan Acara Upacara Harkitnas
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan susunan resmi upacara Harkitnas 2026 yang dilaksanakan secara serentak. Upacara digelar di instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, hingga kantor perwakilan Indonesia luar negeri.
- Berikut susunan acara upacara Harkitnas 2026:
- Pengibaran Bendera Merah Putih
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan pidato Menteri Komunikasi dan Digital oleh inspektur upacara
- Menyanyikan lagu perjuangan Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa
- Pembacaan doa
Selain upacara, kegiatan juga dilanjutkan melalui ziarah ke Taman Makam Pahlawan berbagai daerah Indonesia. Ziarah dilakukan di TMP Jakarta, Makam dr. Wahidin Soediro Hoesodo Yogyakarta, dan Makam dr. Soetomo Surabaya.
Daftar Tanggal Merah Mei dan Juni 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama selama Mei hingga awal Juni 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Mei hingga Juni 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Peringatan Harkitnas bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan bagi masyarakat Indonesia. Momentum tersebut menjadi pengingat penting menjaga persatuan dan semangat kebangsaan demi kedaulatan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....