DPR Soroti Transparansi Program Pasar untuk UMKM
- 19 Mei 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena meminta Kementerian UMKM menjelaskan secara rinci program penyediaan pasar bagi pelaku UMKM
- Kementerian UMKM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena meminta Kementerian UMKM menjelaskan secara rinci program penyediaan pasar pelaku UMKM. Samuel menyoroti klaim pemerintah terkait bantuan akses pasar bagi UMKM yang dinilai perlu disampaikan lebih terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan informasi jelas mengenai lokasi pasar yang telah dibuka. Termasuk mekanisme untuk bisa ikut bergabung dalam program tersebut.
“Kalau memang ada pasar yang dibantu pemerintah, harus dijelaskan daerah mana saja. Bagaimana sistemnya supaya UMKM bisa ikut berpartisipasi,” ujar Samuel, dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi penting agar program pemerintah tidak hanya berhenti dalam laporan administratif atau forum rapat semata. Dengan informasi yang jelas, pelaku UMKM dapat mengetahui akses dukungan yang tersedia untuk memperluas pemasaran produknya.
Samuel juga menilai transparansi program akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberdayaan UMKM yang dijalankan pemerintah. Selain itu, ia meminta Kementerian UMKM menyampaikan data rinci terkait pelaku usaha yang telah menerima manfaat program pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai keluhan pelaku UMKM yang ramai diperbincangkan di media sosial. “Ada peningkatan yang signifikan, ini perhitungannya di daerah mana? Persisnya pelaku-pelakunya siapa?,” ucapnya.
Samuel berharap program pemberdayaan UMKM, termasuk penyediaan pasar dan akses pemasaran, benar-benar dapat dirasakan. Salah satunya dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Sementara itu, Kementerian UMKM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Hal ini sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kemensekneg,” kata Menteri UMKM Maman Abdurahman.
Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama. Karena selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce.
Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan. Lalu mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.
Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....