Komdigi Tegaskan RTA Digital Tak Atur Transfer Data Penduduk ke Pemerintah Asing

  • 18 Mei 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan, pembahasan Reciprocal Trade Agreement (RTA) terkait perdagangan digital masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan bersama Komisi I DPR RI, dengan fokus pembahasan pengaturan transfer data dalam perdagangan digital lintas negara.

Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, pemerintah menyampaikan bahwa RTA baru akan berlaku setelah melalui proses ratifikasi di DPR. Setelah ratifikasi disahkan, aturan tersebut masih memerlukan waktu sekitar 90 hari sebelum efektif diberlakukan.

“Detail-detailnya nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk masukan-masukan dari DPR dalam proses ratifikasi RTA ini,” ujar Menkomdigi, Meutya Hafid, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menanggapi kekhawatiran soal pertukaran data pribadi masyarakat Indonesia, pemerintah menegaskan perjanjian tersebut tidak mengatur transfer data penduduk. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 3.2 RTA hanya mengatur pertukaran data dalam konteks perdagangan digital, khususnya antarperusahaan.

“Tidak benar ada pemerintah yang kemudian mentransfer data penduduk. Ini hanya dalam proses perdagangan digital,” katanya.

Ia menambahkan, dalam skema pertukaran data antarperusahaan, seluruh proses tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah juga mengakui pembentukan lembaga pelindungan data pribadi masih terus dibahas lintas kementerian dan lembaga.

Pembahasan kali ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian PAN-RB. Menkomdigi menilai keberadaan RTA justru diperlukan untuk mengatur praktik penyimpanan data yang berlangsung di berbagai platform digital global.

“Sekarang memang rata-rata data konsumen yang menggunakan platform asing tidak selalu berada di Indonesia. Justru RTA ini mengatur agar mereka tetap wajib patuh terhadap UU PDP Indonesia,” ucapnya.

Pemerintah menilai aturan tersebut akan memperkuat perlindungan konsumen Indonesia. Terutama bagi pengguna platform digital asing yang selama ini memberikan persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan teknologi global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....