Komisi I DPR RI Minta Implementasi Perjanjian ART Dikaji Kembali
- 16 Mei 2026 11:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi I DPR RI meminta implementasi Agreement on Reciprocal Trade dikaji kembali terkait kedaulatan digital Indonesia.
- Yulius Setiarto menyoroti risiko transfer data lintas batas dan ketergantungan pada infrastruktur digital asing.
- DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta penguatan pengawasan data nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti potensi dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) terhadap kedaulatan digital Indonesia. Menurutnya, perjanjian tersebut berpotensi diberlakukan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan parlemen.
ART Indonesia-AS ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Yulius meminta implikasi perjanjian tersebut terhadap kepentingan nasional dikaji kembali.
“Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia. Khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” ujar Yulius dalam keterangannya yang dikutip RRI, Sabtu, 16 Mei 2026.
Yulius menyoroti Pasal 3.2 ART terkait transfer data lintas batas. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS.
“Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang,” ujar Yulius.
Yulius mengatakan Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelindungan data nasional masih bergantung pada teknologi global.
“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai. Agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” kata Yulius.
Yulius menyoroti ketentuan ART yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber, atau algoritma bagi perusahaan AS. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi mekanisme audit dan akuntabilitas untuk mengantisipasi risiko keamanan siber dan bias algoritma.
Yulius juga menyoroti ketentuan komunikasi dengan Amerika Serikat sebelum Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain. Ia menilai aturan tersebut dapat membatasi kerja sama perdagangan digital Indonesia dengan negara lain.
“Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” ucap Yulius.
Yulius menilai ketergantungan terhadap infrastruktur digital asing dapat berdampak pada kedaulatan digital nasional. Menurutnya, penguasaan data menjadi faktor penting pada era digital.
Yulius mengatakan serangan siber perlu diantisipasi karena dapat mengganggu infrastruktur vital negara. Ia juga menyoroti belum terbentuknya lembaga pengawas perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang PDP.
"Kita semestinya memahami risiko bahwa realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber,” ujarnya.
Yulius mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, pendekatan dalam RUU tersebut perlu bersifat resiliensi agar ekosistem digital mampu pulih dari serangan atau intervensi luar.
“Adapun pendekatan yang diambil dalam RUU KKS nantinya mesti bersifat resiliensi. Supaya tercipta ekosistem digital yang mampu pulih secara cepat dari serangan atau intervensi luar, dan berfokus pada pelindungan hak sipil,” katanya.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia belum memahami keamanan data. Yulius Setiarto juga mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data.
“Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan,” ujar Yulius.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah beredarnya informasi terkait transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Kabar transfer data ini, terkait kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara Indonesia dengan AS beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan bahwa dalam kesepakatan itu, pemerintah Indonesia sama sekali tidak memberikan data warganya ke Amerika Serikat. Sehingga ditegaskan Menkomdigi, bahwa kabar yang beredar di tengah-tengah publik ini, telah mencederai kepercayaan publik terhadap kerja pemerintah.
"Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," kata Meutya saat ditemui wartawan di Rumah Dinas (Rumdin) Menkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ART itu justru memperkuat regulasi penggunaan data WNI yang didaftarkan secara mandiri di sejumlah sistem AS. Seperti diantaranya diungkapkan Menkomdigi, yakni terkait pendaftaran sistem pembayaran yang memiliki basis di AS, serta sistem registrasi platform milik AS.
"Sekarang data ini, di era seperti ini menjadi sebuah komoditas juga yang harus diakui dia tidak bisa tidak bergerak. Kita ikut digital platform-nya milik Amerika, kita melakukan digital payment milik Amerika, itu sebetulnya pertukaran data, itu sebetulnya sudah terjadi," ujarnya.
Kendati demikian dalam praktek penggunaan data tersebut ditegaskan Meutya, diperketat dengan kesepakatan ART. Ia menyatakan, transfer data dalam kesepakatan tersebut akan menjunjung tinggi prinsip hukum di masing-masing negara.
"Jadi, apa yang dilakukan ART ini adalah untuk memberikan kerangkah hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini. Perjanjian ART itu adalah membuka pertukaran antara Amerika dengan Indonesia dengan prinsip-prinsip pelindungan data yang sesuai dengan kedua negara tersebut," kata Menkomdigi Meutya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....