Kenaikan Fuel Surcharge Dinilai Tekan Wisata Domestik dan Operasional Maskapai
- 15 Mei 2026 15:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kenaikan fuel surcharge tiket pesawat dinilai membuat biaya wisata domestik meningkat dan berpotensi menekan jumlah wisatawan.
- ASITA menyebut tiket pesawat menyumbang sekitar 40 persen biaya perjalanan wisata sehingga travel agent harus lebih kreatif menawarkan alternatif perjalanan.
- INACA menilai kebijakan fuel surcharge membantu maskapai menjaga operasional di tengah kenaikan harga avtur yang mencapai hampir Rp30 ribu per liter.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kenaikan fuel surcharge tiket pesawat domestik dinilai berdampak pada industri wisata nasional. Pelaku perjalanan dan maskapai sama-sama menghadapi tekanan operasional akibat kenaikan harga avtur.
Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati, mengatakan tiket menjadi komponen terbesar dalam paket wisata domestik. Kondisi itu membuat harga perjalanan otomatis mengalami kenaikan signifikan.
"Komponen tiket dalam paket wisata mencapai 40 persen dari total biaya perjalanan. Otomatis harga wisata menjadi lebih tinggi dan memengaruhi jumlah wisatawan," kata Nunung dalam wawancara bersama PRO 3 RRI, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menilai kenaikan harga tiket dapat mengurangi minat masyarakat bepergian selama musim libur panjang. Travel agent juga dituntut lebih kreatif menawarkan alternatif perjalanan kepada konsumen.
"Travel agent harus kreatif dan inovatif menawarkan perjalanan darat maupun laut. Kami berharap pemerintah memperpanjang subsidi dan insentif perjalanan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengatakan kenaikan avtur sangat memengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan. Menurutnya, avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasi penerbangan nasional.
"Kenaikan avtur terjadi sejak konflik internasional meningkat beberapa waktu terakhir. Harga avtur kini mendekati 30 ribu rupiah per liter" ujar Bayu
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan maskapai menerapkan fuel surcharge domestik. Kebijakan itu dinilai membantu maskapai menjaga keberlangsungan operasional penerbangan.
"Kalau biaya operasional naik, maskapai tentu harus melakukan penyesuaian tarif. Kalau tidak, maskapai bisa kesulitan mempertahankan penerbangan," katanya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan KM Nomor 1041 Tahun 2026 tentang fuel surcharge penerbangan domestik. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 menyesuaikan fluktuasi harga avtur. (Agnes Claudia Ohoira)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....