Kemenhub Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Nasional

  • 14 Mei 2026 14:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan tiket pesawat domestik menyusul lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan tiket pesawat domestik menyusul lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Kebijakan ini mulai berlaku 13 Mei 2026 dan memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menyebut penyesuaian fuel surcharge menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Kebijakan itu dilakukan pemerintah menyusul kenaikan harga avtur yang membebani operasional maskapai penerbangan domestik nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah memastikan kebijakan fuel surcharge tetap melindungi konsumen, menjaga keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai,” kata Lukman F. Laisa dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Kementerian Perhubungan menerbitkan KM 1041 Tahun 2026 terkait penyesuaian fuel surchargepenerbangan ekonomi domestik berjadwal nasional. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul fluktuasi harga avtur yang memengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan nasional domestik.

“Besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan berkisar 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas,” ujar Lukman menjelaskan.

Lukman menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Ia juga memastikan akan terus mengawasi penerapan kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

“Maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Lukman menutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....