DPR Ingatkan Peran Kepala Daerah Terkait Regulasi Bebas Pajak Kendaraan Listrik
- 14 Mei 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi II DPR RI menyorot, langkah pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik.
- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher) mengaku, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang intensif serta harmonisasi regulasi.
- Peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi II DPR RI menyoroti langkah pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Hal tersebut, sebagai upaya mempercepat kemandirian energi nasional dan transisi energi bersih
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan (Aher) menilai, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang intensif serta harmonisasi regulasi. Hal ini demi kebijakan yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan dapat berjalan efektif.
“Peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik. Serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Di satu sisi, ia mendukung, langkah pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini, dinilainya langkah strategis mendorong transformasi sektor transportasi lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
“Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting. Dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia,” ucap politikus PKS ini.
Dengan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemda dalam kebijakan adopsi kendaraan listrik, ia menuturkan, proses transisi dapat dipercepat. Sehingga memberikan dampak nyata bagi pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.
“Ini bukan sekadar kebijakan transportasi, tetapi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi dan masa depan yang lebih berkelanjutan. Memberikan dampak nyata bagi pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan,” ujar Aher.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri, Tito Karnavian menginstruksikan, seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal. Insentif itu berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik .
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....