Pemerintah Beri Keringanan Pajak Bagi Jemaah Haji
- 02 Mei 2026 21:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pembebasan pajak ini berlaku untuk barang bawaan dan barang kiriman jamaah haji
- Relaksasi tersebut berlaku untuk jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar di Siskohat
- Para jemaah haji diharapkan memahami kemudahan yang diberikan pemerintah. Sehingga tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bea cukai sepulangnya dari ibadah haji
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pembebasan pajak ini berlaku untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji.
Relaksasi tersebut berlaku untuk jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar di Siskohat. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Namun berdasarkan PMK 34/2025, ada perbedaan aturan atas pengenaan bea masuk antara haji reguler dan haji khusus. Jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.
Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.
Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan, tapi dikecualikan dari PPh.
Siaran pers Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait relaksasi ini, juga mengingatkan tentang ketentuan larangan dan pembatasan. Larangan dan pembatasan barang bawaaan tetap berlaku bagi jemaah haji.
Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa. Karenanya para jemaah diimbau, barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.
Sementara itu, relaksasi fiskal atas barang kiriman jemaah haji, ketentuannya ada dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025. Pembebasan bea masuk dan PDRI berlaku untuk barang kiriman haji dengan nilai barang maksimal 1.500 USD per kiriman.
Selain itu, maksimal pengurimannya adalah dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN).
Para jemaah haji diharapkan memahami kemudahan yang diberikan pemerintah. Sehingga tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bea cukai sepulangnya dari ibadah haji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....