Sistem Kerja Dokter Magang, Komisi IX DPR: Harus Lebih Manusiawi

  • 12 Mei 2026 09:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina meminta, Kemenkes RI membuat sistem kerja dokter internship (magang) lebih manusiawi.
  • Politikus PDIP ini mengungkapkan, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pola kerja.
  • Sistem kerja harus lebih manusiawi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja para dokter muda.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina meminta, Kemenkes RI membuat sistem kerja dokter internship (magang) lebih manusiawi. Kasus meninggalnya dokter muda di Jambi akibat kelelahan ekstrem, diharapkannya tidak terulang kembali.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pola kerja. Dan juga, pembagian shift dokter internship di seluruh Indonesia.

"Sistem kerja harus lebih manusiawi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja para dokter muda. Pembagian shift harus diatur lebih manusiawi karena mereka bukan tenaga kerja penuh, melainkan masih menjalani masa magang (internship)," kata Vita dalam keterangan persnya seperti dilansir Antara, di Magelang, Jawa Tengah, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menuturkan, budaya kerja di lingkungan rumah sakit diminta ditata ulang agar tidak membebani dokter internship secara berlebihan. Mengingat, para dokter muda masih berada dalam tahap persiapan sebelum benar-benar terjun melayani masyarakat secara penuh.

"Mereka masih mempersiapkan diri untuk terjun ke masyarakat. Jangan kemudian diberikan beban kerja yang luar biasa hingga mengorbankan kesehatan mereka sendiri," ucap Vita.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki aturan program dokter internship mulai dari jam kerja, kesejahteraan, hingga evaluasi akhir masa penugasan. Perbaikan ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sekaligus menindaklanjuti laporan meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang menjalani magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program internship telah berjalan selama 10 tahun dan perlu pembaruan karena masih ditemukan budaya kerja yang perlu diperbaiki. Ia menegaskan perubahan ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Program internship sudah berjalan lama dan banyak proses serta budaya yang harus diperbaiki. Kami yakin ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Budi di Jakarta, Kamis 7 Mei 3026.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap pembenahan tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia. Perubahan pertama menyasar pengaturan jam kerja dokter internship.

Kemenkes menegaskan jam kerja maksimal adalah 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Budi menekankan tidak boleh ada pola kerja ekstrem, seperti bekerja hingga 20 jam dalam sehari lalu libur keesokan harinya.

Skema kerja yang diharapkan misalnya 8 jam per hari selama lima hari atau sekitar 7 jam selama enam hari. Selain itu, dokter internship dipastikan bukan pengganti dokter organik, mereka bertugas belajar dan bekerja di bawah supervisi dokter pembimbing.

Kemenkes juga menetapkan standar remunerasi yang terdiri dari tiga komponen:

1 Bantuan biaya hidup dari Kemenkes sekitar Rp3 juta–Rp6,5 juta per bulan

2. Tunjangan dari pemerintah daerah

3 Jasa layanan dari fasilitas kesehatan tempat bertugas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....