Menkes Tetapkan Standar Remunerasi dan Hak Cuti Dokter Internship

  • 08 Mei 2026 09:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan akan menetapkan standar minimal remunerasi dokter internship guna menghapus kesenjangan pendapatan antarwilayah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan menetapkan standar minimal remunerasi dokter internship guna menghapus kesenjangan pendapatan antarwilayah. Kebijakan ini merespons perbedaan tunjangan daerah dan jasa layanan rumah sakit yang memicu kecemburuan peserta.

“Kami akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik rumah sakit pusat maupun pemerintah daerah, mengikuti standar minimal remunerasi. Baik tunjangan khusus maupun jasa layanannya harus ada batas minimalnya yang masuk akal untuk dibayarkan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan penghasilan dokter internship terdiri dari tiga sumber utama dengan variasi besaran antar daerah. Bantuan biaya hidup, tunjangan daerah, dan jasa rumah sakit menjadi komponen utama yang nilainya belum seragam.

“Yang sama hanya bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan dan itu dibayarkan disiplin, waktunya sama, dan besarnya konsisten sesuai lokasi penempatan. Tetapi tunjangan khusus dari pemda dan jasa layanan rumah sakit masih belum seragam,” ucap Menkes

Selain soal remunerasi, Menkes menegaskan pemerintah memperluas hak cuti bagi dokter internship. Jika sebelumnya izin hanya diberikan selama empat hari, kini peserta internship mendapat hak cuti biasa selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa penugasan.

Kami tegaskan, setiap peserta internship boleh cuti 10 hari dan cuti itu tidak harus diganti. Di luar itu, mereka juga tetap berhak atas cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Budi.

Menurut Menkes Budi, kebijakan ini memberi kepastian hak dokter muda serta menghapus kekhawatiran perpanjangan masa internship. Pemerintah berharap sistem pendidikan dokter menjadi lebih adil, manusiawi, dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.

“Kami menegaskan kebijakan ini memberi kepastian hak dokter muda internship. Kemudian cuti sakit melahirkan tidak memperpanjang masa internship tersebut,” ucap Menkes Budi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....