Menteri HAM Tegaskan Pelarangan Nobar Film Tak Bisa Dilakukan Sepihak

  • 12 Mei 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran dan nobar film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pelarangan pemutaran dan nonton bareng (nobar) film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan oleh negara. Demikian disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, Selasa 12 Mei 2026 di Jakarta.

“Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujarnya. Pernyataan ini menanggapi polemik pelarangan dan pembubaran acara pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah.

Disebutkan bahwa pembatalan itu disebabkan tekanan atau permintaan dari kelompok tertentu. Namun, Pigai menegaskan orang yang tidak diberi otoritas atau diperintah menurut undang-undang tidak boleh melakukan tindakan itu.

Menteri menambahkan pelarangan film harus memiliki dasar hukum jelas melalui undang-undang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, larangan tanpa dasar hukum sah tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Pigai menegaskan karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati di negara demokrasi. Karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.

Pesta Babi merupakan film dokumentasi investigatif karya Dhandy Laksono dan Cypri Dale dengan durasi sekitar 95 menit. Film ini mengangkat isu tentang masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhurnya.

Anggota DPR, TB Hasanuddin, sebelumnya mengatakan pembubaran nobar film tersebut berpotensi melanggar konstitusi. “Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....