Pigai Pastikan Revisi UU HAM Perkuat Lembaga Independen dan HAM

  • 12 Mei 2026 08:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM memperkuat kewenangan lembaga independen sekaligus melindungi pembela HAM dari kriminalisasi secara damai.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat suara soal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut dia, ini dirancang untuk memperkuat lembaga independen HAM, perlindungan pembela HAM, serta sistem peradilan Ham nasional.

“Revisi undang-undang ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada lembaga-lembaga HAM nasional,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026. Baik itu Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).



Menurut Pigai, penguatan itu mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar bagi lembaga-lembaga HAM nasional. Bahkan, lanjut dia, Komnas HAM rencananya akan memiliki penyelidik independen sendiri.

“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia,” ujarnya. Menurut Menteri, ini merupakan bagian dari kontrol publik supaya hasil yang dihadirkan benar-benar berkualitas dan diterima dengan baik.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga independen dan masyarakat sipil. “Artinya, tidak ada sedikit pun negara bisa mengintervensi pelaksanaan tugas pembangunan HAM,” ujar Pigai.

Revisi UU HAM juga menghadirkan pasal khusus melindungi pembela HAM dari kriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai. Menteri memastikan ini bertujuan agar pembela HAM dapat bekerja independen tanpa tekanan maupun intimidasi pihak tertentu.

Saat ini revisi UU HAM tmemasuki tahap uji publik dengan melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM, dan masyarakat sipil. “Draf revisi telah dipublikasikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap substansi regulasi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....