Pigai: Berpotensi Langgar HAM, Dilarang Jadi Anggota Komisi Nasional

  • 12 Mei 2026 07:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian HAM mendorong penguatan independensi lembaga HAM nasional untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengisian komisioner.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong penguatan independensi lembaga HAM nasional melalui berbagai pengaturan. Tujuannya untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga HAM nasional.

Menurut Pigai, lembaga HAM harus diisi figur independen agar mampu menghadirkan keadilan objektif bagi masyarakat membutuhkan perlindungan. Dia lalu mengutip National Human Rights Protection System yang dilaksanakan institusi-institusi Ham di dunia.

“Di sana disebutkan aktor yang berpotensi (melanggar HAM) tidak boleh menjadi anggota komisi nasional,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026. Pigai menegaskan pembatasan tersebut bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

Namun, lanjut dia, hal ini demi menjaga independensi serta mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. “Tujuannya untuk kebaikan, supaya suatu saat komisioner-komisioner itu benar-benar independen untuk menghadirkan keadilan bagi yang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.

Pigai menjelaskan sistem perlindungan HAM nasional melibatkan regulasi, lembaga HAM eksekutif, dan lembaga independen negara. “Itu adalah bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Menteri, aktor-aktor yang berpotensi sebagai pelanggar tidak boleh menjadi anggota. “Ini bertujuan untuk untuk menghindari conflict of interest,” katanya.

Sebelumnya Pigai menyatakan perlu ada penegasan syarat komisioner lembaga HAM agar diisi unsur sipil yang independen. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga jarak antara lembaga pengawas HAM dan aktor negara yang memiliki kewenangan penggunaan kekuatan bersenjata.

“Pengalaman masa lalu dan trauma kolektif masyarakat menjadi alasan penguatan independensi lembaga HAM nasional,” ujarnya. Karena itu, pemerintah ingin memastikan lembaga Komnas HAM, Komnas Perempuan, atau Komnas Disabilitas bekerja objektif melindungi hak-hak sipil masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....