Banyak Kelemahan, Rieke Desak Percepatan Pengesahan RUU HAM Baru
- 03 Feb 2026 10:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang baru. Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memiliki banyak kelemahan dan tidak lagi menjawab tantangan zaman.
Rieke menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Berdasarkan analisis sementara yang dilakukannya, sekitar 90 persen substansi mengalami perubahan, sehingga lebih tepat disebut sebagai pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar revisi.
“Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak. Segera revisi dan sahkan Undang-Undang HAM yang baru,” ujar Rieke dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang HAM yang baru menjadi ujian komitmen Indonesia dalam penegakan HAM. Terlebih, Indonesia dipercaya memegang peran penting di tingkat global, termasuk dalam kepemimpinan di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Rieke mengingatkan, jangan sampai peran strategis Indonesia di kancah internasional tidak diiringi dengan pembaruan regulasi HAM di dalam negeri. Ia menilai, masih banyak persoalan lama yang belum terakomodasi dalam Undang-Undang HAM saat ini.
Dalam rekomendasinya, Rieke mendorong revisi Undang-Undang HAM untuk mempertegas kewajiban negara dalam pemenuhan dan perlindungan HAM. Selain itu, pelaku usaha juga perlu dimasukkan sebagai subjek hukum HAM.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pemulihan korban, pengadopsian prinsip bisnis dan HAM, serta integrasi perlindungan HAM digital. Harmonisasi menyeluruh dengan undang-undang lain dan standar internasional juga dinilai mutlak dilakukan.
Rieke menambahkan, Undang-Undang HAM yang baru harus mengakomodasi pelanggaran HAM oleh pelaku non-negara. Hal ini penting mengingat banyak kasus HAM, khususnya konflik agraria dan persoalan masyarakat adat, melibatkan aktor non-negara.
“Dalam banyak kasus, pelaku pelanggaran HAM bukan hanya negara. Ini harus diakui dan diatur secara tegas,” ujarnya.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memaparkan sejumlah substansi utama dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disiapkan pemerintah. RUU ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Pigai mengatakan, RUU HAM akan memberikan penguatan kewenangan kepada lembaga-lembaga HAM independen, khususnya Komnas HAM. Penguatan tersebut mencakup kewenangan penyelidikan, pemantauan, pemanggilan paksa, hingga pemberian pendapat di pengadilan.
“Kami akan memberikan penguatan kewenangan kepada lembaga hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM. Mulai dari penyelidikan, pemanggilan paksa, sampai pemberian pendapat di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, RUU HAM juga akan mengatur sejumlah isu baru yang selama ini belum diakomodasi secara komprehensif. Salah satunya adalah keterkaitan hak asasi manusia dengan lingkungan hidup.
“Kalau hak asasi manusia dan lingkungan ini diputuskan DPR sebagai salah satu pasal, maka perusak lingkungan, ekosida, dan biosida bisa diadili di pengadilan HAM,” ujarnya.
RUU HAM juga akan memasukkan ketentuan mengenai bisnis dan hak asasi manusia sebagai payung hukum kepatuhan dunia usaha. Pigai menyebut hal ini penting seiring persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang bisnis dan HAM.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Pigai menegaskan masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM secara objektif tidak dapat dikriminalisasi.
Pigai menambahkan, RUU HAM juga akan mengatur kewajiban pemerintah menyusun pembangunan berbasis HAM di seluruh tingkatan serta penerapan penilaian kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....