Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident, e-BPKB Berlaku Mulai 2027
- 11 Mei 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas Polri menargetkan penerapan e-BPKB secara nasional mulai 1 Januari 2027.
- Korlantas Polri mempercepat digitalisasi layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
- Sistem faktur digital dan cek fisik digital mulai diterapkan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital pada bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident. Langkah tersebut mulai dilakukan awal tahun 2027 untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih modern, cepat, dan transparan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji mengatakan perkembangan teknologi mendorong perubahan sistem pelayanan kendaraan bermotor. Menurutnya, sistem registrasi kendaraan kini diarahkan beralih dari metode manual menuju digitalisasi pelayanan.
“Khusus di bidang Regident berkaitan dengan pendaftaran kendaraan baru tentu dituntut adanya perubahan pelayanan. Sistem pelayanan yang sebelumnya manual kini diarahkan menuju digitalisasi," ujarnya di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Transformasi digital tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik kendaraan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
“Pendaftaran kendaraan kini mulai menggunakan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses administrasi kendaraan. Ke depan seluruh sistem pendaftaran kendaraan tidak lagi menggunakan sistem manual," katanya.
| Baca juga: Gempa Magnitudo 2,6 Landa Pulau Panjang NTB |
Selain itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara nasional. Kebijakan tersebut menjadi bagian modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri melalui transformasi digital.
“Berkaitan penggunaan material, kami mengupayakan tidak lagi memakai BPKB berbahan kertas untuk pelayanan masyarakat. Per 1 Januari 2027 seluruh pelayanan sudah menggunakan sistem e-BPKB," ucapnya.
Menurut Kombes Pol. Sumardji, penerapan e-BPKB akan membuat seluruh administrasi kendaraan dilakukan secara digital sepenuhnya. Sistem tersebut nantinya berlaku untuk pelayanan Bea Balik Nama atau BBN 1 dan BBN 2.
“Ketika e-BPKB berjalan nasional maka seluruh pelayanan administrasi kendaraan otomatis tidak lagi menggunakan sistem manual. Seluruh proses nantinya sudah berjalan melalui sistem digitalisasi pelayanan," ujarnya.
Digitalisasi layanan Regident diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan bagi masyarakat luas. Selain itu, transformasi tersebut juga mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, modern, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....