Sudah 51 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

  • 06 Mei 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebanyak 51 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi berangkat secara nonprosedural atau ilegal digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
  • Seluruhnya digagalkan dengan tujuan Arab Saudi sepanjang musim haji 2026 berlangsung

RRI.CO.ID, Tangerang: Sebanyak 51 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi berangkat secara nonprosedural atau ilegal digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seluruhnya digagalkan dengan tujuan Arab Saudi sepanjang musim haji 2026 berlangsung.

"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 jiwa yang berhasil kami amankan sejak April hingga Mei 2026. Penggagalan ini hasil sinergi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Rabu, 6 Mei 2026.

Wisnu menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap jemaah calon haji nonpresedural itu, mereka diketahui membayar biaya antara Rp200-Rp250 juta per orang. Dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.

"Ini tentu sangat merugikan masyarakat, kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," kata Wisnu.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menambahkan upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman bersama pihak Imigrasi. Adanya peran koordinator lapangan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan Imigrasi.

"Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal, Red), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi, Red), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti. Biaya yang dipungut dari jemaah mencapai Rp220 juta per orang, dengan rincian untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi di bandara," ucap Yandri.

Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengantisipasi aksi penipuan modus penawaran visa melalui travel haji plus ilegal. Diapun meminta masyarakat Indonesia tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara non-prosedural.

"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban dan tugas kita melindungi warga," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 24 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....