PJR Korlantas Tangkap Pelaku Pencurian Ban di Tol Tanggerang-Merak
- 09 Mei 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri menangkap pelaku pencurian ban di Tol Tangerang–Merak
- Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah ban serep yang diduga hasil pencurian
- Kanit Z93C Induk PJR Serang, Ipda Muhammad Umar Rianang, langsung berkoordinasi untuk penanganan lanjutan kasus tersebut
RRI.CO.ID, Jakarta - Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri menangkap pelaku pencurian ban di Tol Tangerang–Merak. Penangkapan dilakukan di KM 63.400 A pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.
Mengutip Korlantas Polri, Peristiwa bermula saat petugas melakukan patroli rutin di ruas tol tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza putih yang berhenti di belakang truk wing box.
Saat didekati, salah satu terduga pelaku terlihat turun dan mengamati ban serep kendaraan truk. Pelaku kemudian kembali masuk ke dalam mobil ketika mengetahui kehadiran petugas di lokasi.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut setelah gerak-geriknya mencurigakan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah ban serep yang diduga hasil pencurian.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan tersebut. Para pelaku mengakui bahwa ban yang dibawa merupakan hasil pencurian dari kendaraan lain.
Kanit Z93C Induk PJR Serang, Ipda Muhammad Umar Rianang, segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk penanganan lanjutan. Petugas kemudian mengamankan empat pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian.
Adapun identitas pelaku yang diamankan antara lain Jontar Silalahi sebagai pengemudi serta tiga pelaku lainnya. Mereka yakni Mardianto Stenly Wolker, Erwin Saputra Limbong, dan Armin Silaen.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza bernomor polisi F 1763 TC. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah ban serep hasil pencurian dari lokasi kejadian.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Reskrim Polres Serang untuk penanganan kasus lebih lanjut. Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Pidum Polres Cilegon.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di jalur tol. Petugas juga memastikan patroli rutin terus dilakukan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....