Ketua KY: Siapa Pun Bisa Laporkan Pelanggaran Hakim
- 09 Jan 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim memang ditujukan khusus bagi hakim. Namun, menurut Abdul Chair, pelaporan tersebut bersifat terbuka untuk siapa pun.
“Kode etik dan perilaku hakim itu ditujukan untuk hakim. Tetapi siapa pun bisa melakukan pelaporan ketika ada indikasi perbuatan pelanggaran terhadap penerapan kode etik dan perilaku hakim itu,” kata Abdul Chair Ramadhan saat diwawancara usai menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) tahun 2025-2030 di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan pelaporan tidak hanya dapat dilakukan advokat tetapi seluruh elemen masyarakat sepanjang menunjuk pelanggaran kode etik hakim. Abdul Chair menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi penegakan hukum dan penguatan tugas kelembagaan.
“Sepanjang menunjuk kepada perilaku yang menyimpang dari kode etik yang bersangkutan maka dapat dilakukan pelaporan kepada Komisi Yudisial. Ada kesamaan pemikiran, kesamaan kendaraan, dan tujuan bersama yang harus diwujudkan untuk memberikan stimulus kebaikan bagi penegakan hukum,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Bob Hasan menegaskan pentingnya penyatuan persepsi kode etik advokat di tengah kemajemukan organisasi profesi hukum di Indonesia. Menurutnya, penyamaan dan penyatuan persepsi kode etik advokat penting untuk menjaga martabat profesi hukum.
“Ini bagian restoratif justice, saatnya kebersamaan membentuk satu komite menyatukan kemajemukan organisasi advokat yang berkembang semakin banyak nasional. Kode etik ini harus dipersepsikan bersama sebagai seorang advokat yang memiliki dignity atau martabat,” kata Bob Hasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....