Kompolnas: Larangan 'Live Streaming' Anggota Polri Perlu Diterapkan

  • 06 Mei 2026 10:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kompolnas menilai larangan 'live streaming' penting menjaga fokus dan profesionalisme anggota Polri saat bertugas
  • 'Live streaming' berpotensi mengganggu kinerja serta melanggar hak pihak dalam proses penegakan hukum
  • Polri menegaskan aturan penggunaan media sosial untuk menjaga citra dan kredibilitas institusi

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional menilai larangan 'live streaming' bagi anggota Polri saat bertugas perlu diterapkan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga fokus pelayanan serta profesionalisme aparat di lapangan.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengingatkan anggota Polri tidak terganggu aktivitas siaran langsung saat bertugas. Ia menilai tugas utama kepolisian harus tetap menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai anggota kepolisian yang menjalankan tugas pokoknya malah sibuk dengan 'live streaming'. Hal itu bisa mengganggu fokus pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat peresmian gedung baru Kompolnas di Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas tetap bisa dilakukan tanpa harus melalui siaran langsung di lapangan. Menurutnya, laporan kerja berkala maupun penanganan kasus dapat menjadi bentuk keterbukaan kepada publik.

“Kalau saat kerja 'live streaming', dikhawatirkan pekerjaannya terbengkalai karena yang dikejar justru siaran langsungnya. Logikanya tentu tidak seperti itu,” katanya.

Selain itu, siaran langsung dalam proses penegakan hukum dinilai berpotensi melanggar hak pihak terkait. Informasi tertentu seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan.

“Oleh karena itu, memastikan polisi tetap profesional dengan melarang 'live streaming' adalah langkah yang positif. Kebijakan ini penting untuk menjaga kualitas kerja aparat,” ucapnya.

Meski demikian, ia membedakan antara 'live streaming' dan pembuatan 'konten' oleh anggota Polri. Pembuatan 'konten' dinilai masih memungkinkan selama tidak mengganggu tugas utama di lapangan.

“'Live streaming' dilakukan saat itu juga sehingga bisa memengaruhi kinerja. Berbeda dengan 'konten' yang dibuat di waktu yang tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menegaskan larangan 'live streaming' bagi seluruh anggota saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta citra institusi di tengah penggunaan media sosial yang semakin luas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan, anggota harus bijak menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas serta reputasi institusi secara profesional dan bertanggung jawab.

“Anggota Polri harus bijak memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan kesadaran bersama. Hal ini penting untuk menjaga citra dan reputasi institusi,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh anggota wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan media sosial. Termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

“Kebijakan ini memastikan anggota tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pelayanan masyarakat. Media sosial harus dimanfaatkan secara proporsional dan sesuai fungsi kehumasan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....