Ditjen PAS Perketat Pengawasan Handphone dan Narkoba

  • 07 Mei 2026 13:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperketat pengawasan lapas dan rutan melalui razia rutin dua kali sebulan memberantas narkoba dan handphone

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperketat pengawasan lapas dan rutan melalui razia rutin dua kali sebulan memberantas narkoba dan handphone. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran handphone dan narkoba di dalam lapas maupun rutan.

“Kita lakukan razia dan plus cek urine, baik itu kepada warga binaan yang indikasi, termasuk pegawai yang indikasi kita akan cek urine. Satu bulan dua kali kita perintahkan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi saat diwawancarai awak media di Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026

Mashudi mengatakan seluruh lapas dan rutan diwajibkan melaporkan hasil razia kepada Ditjen PAS setiap pekan pertama setiap bulannya. Ditjen PAS juga memperbanyak fasilitas wartel khusus warga binaan guna menekan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.

“Seluruh lapas dan rutan wajib melaporkan hasil razia kepada Ditjen PAS setiap pekan pertama tiap bulan. Selain razia, kami memperbanyak wartel khusus warga binaan untuk menekan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas,” ucap Mashudi.

Mashudi juga mengungkapkan, selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran berat di lingkungan Ditjen PAS. Ia menegaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan ditindak tegas hingga terancam sanksi pemecatan.

“Nah itu salah satunya yang kita lakukan jadi kita tegas. Dikasih tahu berapa kali, sekali-sekali ya kita harus lakukan seperti itu,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....