Ditjen PAS Perangi Handphone hingga Narkoba di dalam Lapas-Rutan
- 07 Mei 2026 11:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menegaskan komitmen membersihkan lapas dan rutan dari peredaran handphone, narkoba, serta penipuan.
- Direktur Jenderal (Dirjen PAS) Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat pelanggaran narkoba
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menegaskan komitmen membersihkan lapas dan rutan dari peredaran handphone, narkoba, serta penipuan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui ikrar bersama seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) se-Indonesia guna memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran.
“Seluruh jajaran pemasyarakatan se-Indonesia berikrar membersihkan lapas dan rutan dari handphone, narkoba, serta praktik penipuan. Ikrar tersebut menjadi komitmen bersama seluruh petugas pemasyarakatan memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran di lapas maupun rutan,” kata Mashudi saat memberikan sambutan di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026
Lebih lanjut, Mashudi mengatakan ikrar tersebut menjadi komitmen bersama membersihkan lembaga pemasyarakatan dari berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Komitmen itu melibatkan seluruh jajaran pemasyarakatan pusat hingga daerah guna memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran internal.
“Dari atas sampai bawah kita menyatakan berikrar harus bersih dari peredaran HP, peredaran narkoba, dan penipuan. Pegawai juga sama, apabila dia melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat pelanggaran narkoba. Penindakan tegas dilakukan terhadap seluruh pegawai pemasyarakatan guna memastikan lapas dan rutan bersih dari pelanggaran serius.
“Kalau tetap melanggar, suka tidak suka kita lakukan penindakan. Kita sudah melakukan langkah-langkah strategi, tetapi kalau masih melanggar terpaksa harus ditindak,” ujar Mashudi mengeskan.
Ia mengungkapkan selama triwulan pertama tahun ini terdapat 27 pelanggaran berat yang dilakukan petugas pemasyarakatan. Hampir 50 persen dari pelanggaran tersebut berkaitan dengan narkoba dan berpotensi berujung pada pemecatan.
“Triwulan pertama ada 27 pelanggaran. Hampir 50 persen itu berat, salah satunya masalah narkoba. Nantinya bisa-bisa dipecat,” ucap Mashudi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....