Bea Cukai Ikuti Proses Hukum Terkait Terseretnya Nama Dirjen dalam Kasus Suap
- 07 Mei 2026 13:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang.
- Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat bicara terkait kasus dugaan suap importasi barang. Terlebih, dalam kasus itu, disebut nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Nama Djaka Budi disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara sudah masuk tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam dakwaan, nama Djaka Budi Utama menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo. Pertemuan disebutkan terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan adalah John Flied. Ia adalah pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," bunyi dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andi selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Pada Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra. Keduanya selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam pertemuan, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo. Saat itu, pengiriman masuk jalur merah meningkat dan terkena dwelling time.
Kemudian, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Hasilnya, barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC, terdapat uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan total uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar. Kemudian, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a. Selain itu juga Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....