KPK Berpeluang Dalami Sejumlah Nama Muncul dalam Dakwaan Kasus Bea Cukai

  • 07 Mei 2026 10:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait suap impor barang
  • Nama Djaka diketahui muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait suap impor barang. Nama Djaka diketahui muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mencermati perkembangan perkara tersebut, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Ya, kita tunggu perkembangannya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis 7 Mei 2026.

Menurut dia, pendalaman dilakukan tidak hanya berdasarkan isi dakwaan, tetapi juga dari keterangan para saksi serta proses penyidikan. KPK saat ini tengah menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pita cukai selain perkara suap impor barang.

“Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea, artinya ini berkaitan dengan importasi barang. Namun, saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha terkait pengurusan pita cukai,” ujarnya.

Budi menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya Aditya Rahman Rony Putra yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut.

“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan dari importasi barang. Ini masih terus didalami,” katanya.

Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di DJBC. Djaka disebut menghadiri pertemuan antara sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono. Serta, Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, sejak Juli 2025-Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar. Selain uang, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal menerima sekitar Rp2 miliar hampir pada setiap penyerahan. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp1 miliar.

Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar disebut menerima uang antara Rp450 juta hingga Rp600 juta. Serta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Selain itu, Enov Puji Wijanarko juga diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5. Mobil tersebut ditaksir senilai Rp330 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian dakwaan kedua terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....