Ditjen PAS Tegaskan Proses Kasus Jual-Beli Sel Mewah di Blitar

  • 07 Mei 2026 12:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menegaskan kasus dugaan jual beli sel mewah Lapas Blitar akan diproses kepolisian
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar menjalani pemeriksaan lanjutan di Jawa Timur.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan kasus dugaan jual beli sel mewah Lapas Blitar akan diproses kepolisian. Langkah tersebut dilakukan apabila dua petugas yang kini diperiksa terbukti terlibat praktik jual beli fasilitas tahanan tipikor.

“Ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian. Orang yang diperiksa ada dua,” kata Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli kamar dengan fasilitas mewah kepada tiga tahanan Tipikor. Mashudi menegaskan kedua petugas yang diperiksa telah dicopot sementara dari jabatannya guna mempermudah proses investigasi internal.

“Kita proses dan kita copot semuanya ya. Kita copot, kita periksa semuanya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar menjalani pemeriksaan lanjutan di Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS Jati.

“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS Jawa Timur. Saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti.

Ia menyampaikan Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur mengusulkan hukuman disiplin berat terhadap petugas diduga terlibat kasus jual beli sel. Usulan penjatuhan sanksi tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses lanjutan.

“Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur telah mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap petugas yang diduga terlibat. Usulan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses pemeriksaan lanjutan,” ucap Rika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....