Prof Jimly: Prosedur Pengangkatan Kapolri Tidak Berubah

  • 06 Mei 2026 02:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua KPRP, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi terkait pengisian jabatan Kapolri
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan rekomendasi terkait pengisian jabatan Kapolri, mengacu mekanisme penunjukan dari Presiden Republik Indonesia dan disetujui DPR RI

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan prosedur pengangkatan Kapolri tidak berubah. Presiden tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk minta persetujuanya.

"Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju boleh tidak, " katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

"Kapolri, tetap diangkat oleh Presiden, atas persetujuan dari DPR. Seperti praktik sekarang ini," kata Prof Jimly .

Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa mekanisme tersebut juga berlaku untuk pemilihan Panglima TNI. "Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku saat ini," kata Jimly.

Ketua KPRP itu menyampaikan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Mekanisme pemilihan Kapolri tersebut masuk ke dalam rekomendasi KPRP yang diserahkan kepada Presiden.

KPRP menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian manapun, melainkan langsung di bawah komando Presiden. Pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR, bukan diangkat langsung oleh Presiden.

Meski telah disepakati bersama rekomendasi itu oleh KPRP, namun ia menuturkan terdapat pandangan yang berbeda sebelumnya. Diskusi perbedaan tersebut tetap diterima Presiden Prabowo.

Sebagian anggota KPRP berpendapat pengangkatan kapolri tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Sebagian lainya berpendapat tetap seperti sekarang.

"Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya..sudah seperti sekarang saja'," ujarnya.

Jimly menjelaskan bahwa DPR memiliki tugas untuk menyetujui atau tidak. Mekanisme di DPR itu bukan 'fit and proper test' , tapi disetujui atau tidak disetujui atau 'right to confirmed' dari parlemen.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilantik 7 November 2025. Komisi dipimpin Prof Jimly beranggotakan 10 orang, termasuk Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Supratman Andi Agtas.

Anggota lainya: eks Kapolri (Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti), Ahmad Dofiri) dan dan Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi KPRP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....