Kemenhut dan Barantin Sepakat Perkuat Pengawasan Spesies Invasif

  • 05 Mei 2026 21:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perkuat pengawasan spesies invasif. Upaya ini sebagai langkah strategis penguatan perlindungan keanekaragaman hayati dan pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menhut Raja Juli Antoni dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding. Menhut menegaskan, kolaborasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sekat dan ego sektoral antar lembaga.

“Karena satu kementerian dengan yang lain itu saling tersambung. Kalau ada yang mampet di satu sektor, banyak sektor lain yang tidak bisa bergerak,” ujar Menhut Raja Antoni di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

“Kita mulai kerja koordinatif dan kolaboratif. Untuk sama-sama mengamankan Indonesia kita, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita,” katanya.

Raja Juli juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan. Ia mengingatkan masuknya spesies invasif dapat mengancam ekosistem, termasuk habitat satwa liar.

“Kami punya kepentingan agar tidak ada organisme pengganggu tumbuhan yang tidak terscreening dengan baik. Seperti misal ada Sengganan di Way Kambas kabarnya itu asli dari Australia itu," ujarnya.

"Entah bagaimana masuk akhirnya daerah-daerah yang mestinya menjadi tempat pakan gajah. Habitat gajah yang baik kalah oleh tanaman-tanaman invasif ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut Kemenhut sebagai mitra strategis dalam menjaga kekayaan hayati nasional. Ia menilai kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem karantina nasional.

“Kehutanan ini adalah mitra strategis dan penting bagi karantina, kami bersyukur hari ini bisa diterima dengan hangat. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk membangun kerja sama yang lebih intens dalam menjaga tumbuhan dan satwa liar,” kata Karding.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan Kemenhut mencakup beberapa hal. Diantaranya pengawasan lalu lintas media pembawa, penguatan penegakan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data informasi.

“Dengan kerja sama ini, penegakan hukum menjadi lebih jelas. Tidak terpisah-pisah antara karantina dan kehutanan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....