Pelaku Ritel dan Farmasi Dukung Aturan BPOM Soal Distribusi Obat
- 04 Mei 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM meluncurkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan standar pengawasan distribusi obat, termasuk di ritel modern seperti minimarket dan supermarket.
- Regulasi ini mendapat dukungan dari APRINDO dan PAFI karena dinilai mampu menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan dan mutu obat bagi masyarakat di seluruh Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan kepastian hukum dalam distribusi obat hingga ke minimarket dan supermarket.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, aturan ini mencakup fasilitas kefarmasian dan fasilitas lain. Fasilitas tersebut meliputi toko obat, supermarket, hingga minimarket yang sebelumnya belum diatur secara menyeluruh.
“Peraturan ini bermanifestasi untuk memberikan kepastian hukum, khususnya yang berhubungan dengan distribusi obat, baik di fasilitas kefarmasian maupun di fasilitas lainnya. Fasilitas lainnya yang kami maksud adalah yang ada di toko obat, supermarket, dan minimarket,” ujar Tarun di Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, aturan ini menjadi payung hukum untuk menjamin standar pengelolaan obat. Tujuannya agar produk kefarmasian yang beredar tetap aman dan sesuai ketentuan.
Taruna mengatakan, regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut menjadi dasar penguatan peran BPOM dalam pengawasan obat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin mendukung kebijakan ini. Ia menilai aturan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat dalam memilih produk yang aman.
“Kami sangat mendukung peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026. APRINDO juga siap membantu implementasi aturan di jaringan ritel yang tersebar luas di Indonesia,” ujar Solihin.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Budi Djanu Purwanto, turut menyambut baik regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat bagi masyarakat.
Menurutnya, ketiga hal itu harus disertai jaminan keamanan dan mutu obat. Hal tersebut menjadi tanggung jawab BPOM dalam memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas.
“Jadi Badan POM hadir untuk memastikan bahwa obat yang beredar, terutama obat bebas dan obat-obat terbatas itu, sampai ke tangan konsumen aman dan bermutu. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terkiat apakah obat yang dibeli itu memiliki izin edar dari Badan POM,” katanya.
Dengan peluncuran aturan ini, BPOM berharap pengawasan distribusi obat semakin optimal. Regulasi ini juga diharapkan memberi perlindungan lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....