Presiden Prabowo Panggil Komisi Percepatan Reformasi Polri

  • 05 Mei 2026 15:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Presiden Prabowo Subianto memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri.
  • 2. Ada 3.000 laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
  • 3. Apabila disetujui Presiden Prabowo maka akan berdampak kepada Undang-Undang Polri

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tim reformasi akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan tim sudah bekerja selama dua bulan. Yusril yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut rekomendasi tim mencapai ribuan halaman.

"Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri. Komite sudah bekerja lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," kata Menteri Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau," katanya.

Komite akan menyampaikan usulan-usulan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya komite akan menunggu arahan dari Kepala Negara terkait hasil rekomendasi komite.

"Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden. Kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," ujarnya.

Yusril menegaskan rekomendasi komite untuk perbaikan di tubuh institusi Kepolisian. Yusril mengatakan jika Presiden Prabowo menyetujui rekomendasi komite maka akan ada perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian.

"Iya, betul (perbaikan) dn cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang polri yang ada sekarang," ujarnya menjelaskan.

Sementara Ketua Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie tidak berkomentar banyak terkait rekomendasi komisi. "(Banyak) laporannya, nanti saya laporkan apa saja yg setuju apa yang tidak," kata Prof Jimly.

Berdasarkan pantauan , anggota komisi yang telah hadir adalah Ahmad Dofiri yang juga merupakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Selanjutnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....