Catatan PBHI Soal Komisi Reformasi Polri

  • 20 Des 2025 10:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Quo vadis reformasi Polri di tangan Presiden Prabowo Subianto via Komisi Reformasi Polri catatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Di mana sejak awal PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial.

"Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi. Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional," kata Julius Ibrani Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Jumat (19/12/2025).

"Yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945. Ini yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30," ujarnya menambahkan.

Lebih jauh Julius mengharapkan Komisi Reformasi Polri dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan tepat target. Mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

"Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat. Bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian," ucapnya.

Di sisi lain Julius mengungkapkan bahwa perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan.

"Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114. Anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar Kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri," katanya.

Julius pun mengatakan kembali pada Permohonan dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri" tidak mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) pada Bagian Penjelasan. Di mana institusi di luar Kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Kepolisian.

Untuk itu PBHI menegaskan agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5). Di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu berkelindan atau ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara).

"Tentu dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut. Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017)," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.

"Lalu Pasal 147 PP 11/2017 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi. Serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Kemudian, kata dia, Pasal 148 menegaskan bahwa Jabatan ASN tertentu. Dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri.

"Dan terakhir, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148. Ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....