Komdigi Soroti Pemerataan Akses Melalui Standar Radio Digital DRM

  • 05 Mei 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi mendorong penggunaan teknologi DRM sebagai solusi pemerataan akses informasi, terutama di wilayah dengan hambatan geografis Indonesia.
  • Implementasi DRM di Indonesia masih menunggu rekomendasi resmi pemerintah terkait perangkat radio yang mendukung DRM dan fitur peringatan darurat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pemerataan akses informasi di tengah tantangan geografis Indonesia yang kompleks. Demikian disampaikan Direktur Layanan Infrastruktur Digital Komdigi, Dwi Handoko.

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia membuat penyebaran sinyal seperti VHF dan FM menjadi tidak optimal. Hal ini dikarenakan wilayah Nusantara yang didominasi pegunungan ekstrem serta wilayah laut yang luas.

Dwi menilai, DRM (Digital Radio Mondiale) memiliki keunggulan yang sesuai dengan karakteristik geografis Indonesia. Teknologi ini dinilai mampu menjangkau wilayah secara lebih efisien dibandingkan infrastruktur FM yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya.

“Pada saat bencana terjadi, informasi situasi yang sebenarnya sangatlah penting. Pemerintah membutuhkan media yang efektif dalam menyampaikan informasi tersebut, saya berharap DRM dapat menjawab tantangan ini,” ujarnya dalam kegiatan Digital Radio Mondiale (DRM) General Assembly 2026, di Gedung LPP RRI, Jakarta, Senin 5 Mei 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua dan Presiden Asosiasi DRM, Ruxandra Obreja menyampaikan, Indonesia sejatinya telah mengadopsi standar DRM. Hal ini dalam kerangka regulasi sebagai bagian dari upaya digitalisasi radio nasional.

Ia menjelaskan, proses implementasi tersebut mulai dijalankan sejak 2023 oleh Komdigi. Saat ini, menurutnya, langkah yang paling dinantikan adalah rekomendasi resmi terkait adopsi teknologi ini oleh masyarakat dan industri.

Lebih lanjut, Ruxandra mengungkapkan terdapat dua standar utama dalam digitalisasi radio, yakni DRM dan DAB. Keduanya merupakan standar terbuka yang memungkinkan implementasi oleh berbagai pihak.

“Kami berharap Kementerian dapat mengeluarkan rekomendasi yang mendorong setiap perangkat penerima mendukung standar tersebut. Sekaligus dilengkapi dengan fitur peringatan darurat,” ucap Ruxandra.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....