Menbud Libatkan Lintas Profesi dalam Penjurian Lomba Konten 'Aku dan Budayaku'

  • 05 Mei 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penjurian melibatkan lintas lembaga seperti kementerian, Museum dan Cagar Budaya, Humas, asosiasi museum, juri film, dan influencer untuk hasil yang lebih objektif dan komprehensif.
  • Kriteria utama penilaian adalah keunikan, daya tarik konten, serta potensi untuk viral sambil mengangkat narasi dan artefak budaya.
  • Hak cipta tetap dimiliki peserta, namun pemenang menyerahkan hak ekonomi untuk pemanfaatan promosi dan publikasi non-komersial oleh Kemenbud.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan bahwa proses penjurian lomba konten budaya melibatkan sejumlah unsur lintas lembaga dan profesi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa dewan juri tidak hanya berasal dari internal kementerian, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait. Diantaranya Direktorat Jenderal PPPK, Museum dan Cagar Budaya (MCB), Humas, serta perwakilan dari juri film dan kalangan influencer.

"Selain beliau (Dirjen PPPK), ada juga dari Museum dan Cagar Budaya, serta Humas. Selain itu ada dari asosiasi museum, serta juri film dan influencer," ucapnya dalam Taklimat Media: Peluncuran Lomba Konten Aku & Budayaku, Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kriteria utama dalam penilaian lomba adalah keunikan dan daya tarik konten yang dibuat peserta. Selain itu, potensi konten untuk menjadi viral juga menjadi salah satu penilaian tambahan.

"Yang pasti harus unik dan menarik, kalau bisa viral itu menjadi salah satu kriterianya. Kita ingin menggali budaya kita, narasinya, serta menghidupkan artefaknya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertarik mengunjungi museum. Serta situs cagar budaya di Indonesia.

Menurutnya, upaya tersebut penting dalam rangka memperkuat pelestarian dan apresiasi terhadap warisan budaya bangsa. Sehingga masyarakat Indonesia menyadari akan keberadaan museum dan cagar budaya.

Sementara itu, Tim Ahli Menteri Kebudayaan, Mahpudi, menegaskan pihaknya tetap menghormati hak cipta karya peserta Lomba Konten 'Aku dan Budayaku'. Ia memastikan hak kepemilikan karya tetap berada pada masing-masing peserta sebagai kreator.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan lomba, para pemenang diminta untuk menyerahkan hak ekonomi atas karya mereka kepada Kementerian Kebudayaan. Namun demikian, hak cipta tetap melekat pada masing-masing peserta sebagai kreator.

"Dalam konteks ini, karya pemenang akan dimanfaatkan oleh Kementerian Kebudayaan untuk kepentingan promosi dan publikasi. Bukan untuk tujuan komersial," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....